Saturday, April 4, 2020

Catat! Ini 68 Bank yang Berikan Keringanan Cicilan Kredit


Perbankan di Indonesia merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian restrukturisasi atau keringanan cicilan kredit. Ada lebih dari 50 Bank yang terdiri dari Bank umum dan Bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, nantinya debitur di sektor ini akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).

Selanjutnya, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.

Wimboh menyebut banyak sektor yang terdampak dari COVID-19, antara lain adalah sektor perhotelan yang tingkat okupansinya turun drastis akibat pandemi ini, sehingga adanya kebijakan ini dapat meringankan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mereka.

"Kalau kreditor besar dengan restrukturisasi biasa dilakukan kesepakatan nasabah dengan bank, banyak perusahaan besar yang usahanya turun, seperti perhotelan," ujarnya.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).

Satu lagi yang perlu diingat, restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak virus corona covid-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Berikut daftar bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2020:

Bank Mandiri
BRI
BNI
Panin
BCA

CIMB Niaga
Bank Permata
OCBC NISP
BTPN
DBS

Bank Ganesha
Bank NOBU
Bank Victoria
Bank Sampoerna
IBK Bank

Bank Capital
Bank Bukopin
Bank Mega
Bank Mayora
Bank UOB

Bank Fama
Bank Mayapada International
Bank Mandiri Taspen
Bank Resona Perdania
Bank BKE

BRI Agro
Bank SBI Indonesia
Bank Artha Graha
Commonwealth Bank
HSBC Indonesia

ICBC Indonesia
JP Morgan Chase
Bank Oke Indonesia
MNC Bank

KEB Hana Bank
Shinhan Bank
Standard Chartered Bank Indonesia
Bank of China

BNPParibas
Bank Jasa Jakarta
Bank Index
Bank Artos

Bank Ina
Bank Mestika
Bank Mas
CTBC Bank
Bank Sinarmas

Maybank Indonesia
Bank of India Indonesia
Bank QNB Indonesia
Bank JTrust Indonesia
Bank Woori Saudara

Bank Amar Indonesia
Prima Master Bank
Citibank Indonesia
Bank Syariah mandiri

Bank BNI syariah
Bank Bukopin Syariah
Bank NTB Syariah
Permata Bank Syariah
Bank Muamalat

Bank Mega Syariah
Bank BJB Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah

Bank Net Syariah
BCA Syariah
Panin Dubai Syariah Bank

Mobil RENTAL 
Jemputan Serang Bandara Sukarno-Hatta
Klik sini 

Baca : opsi Liburan lebaran di geser akhir tahun

Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com

No comments:

Post a Comment

close
close