Thursday, April 9, 2020

3 Cara Mendapat Keringanan Kredit dari Leasing Adira, FIF, BAF dll, Bisa Lewat WA


Sejumlah perusahaan leasing seperti Adira, BAF, FIF, WOM Finance dan lainnya memberikan keringanan cicilan angsuran sebagai stimulus ekonomi saat pandemi Virus Corona.

Kebijakan relaksasi kredit kendaraan baik motor atau mobil itu memang menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo di masa siaga Covid-19.

Presiden Jokowi juga sudah melarang leasing atau finance menggunakan debt collector.

OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.

Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:

1. Perpanjangan jangka waktu

2. Penundaan sebagian pembayaran

3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan

Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:

1.  Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.

2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.

Pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Nasabah yang disetujui supaya melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab.

Leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
BAF
ACC
Adira

Untuk lembaga lainnya silakan tanya ke perusahaan masing-masing.

Tata cara mengajukan keringanan cicilan (restrukturisasi) dapat dilakukan dengan cara berikut:

Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload dari website resmi perusahaan pembiayaan atau lewat Whatsapp Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi perusahaan) Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Untuk informasi lengkap persyaratan dan prosedur pengajuan keringanan masing-masing leasing bisa dilihat dengan klik tautan ini (persyaratan restrukturisasi perusahaan leasing APP).

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 

Baca : Sanksi Buat Leasing dari OJK

 Masker Kain Promo Murah klik sini

Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇


Sumber:
https://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2020/04/06/3-cara-mendapat-keringanan-kredit-dari-leasing-adira-fif-baf-dll-bisa-lewat-wa

No comments:

Post a Comment

close
close