Monday, April 6, 2020

Dear Leasing, Ini Ultimatum OJK soal Keringanan Cicilan



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk menghentikan sementara penagihan cicilan dan penarikan kendaraan kepada nasabahnya yang terdampak langsung efek virus corona (Covid-19).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penegaskan ini menanggapi masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

"Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," tulis Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Namun demikian, lembaga keuangan ini diharuskan terlebih dahulu melakukan asesmen kepada nasabahnya yang mengajukan keringanan pembayaran.

Nasabah atau debitur pun wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing, mengingat keringanan ini tidaklah otomatis berlaku.

Keringanan yang diberikan bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa penarikan kendaraan tetap boleh dilakukan jika nasabah yang ditarik kendaraannya ini memang sudah macet pembayarannya dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19.

Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni sebanyak 46 hingga saat ini.

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 


Pesan Masker Kain Murah klik sini

Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇


Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20200406152349-17-150066/dear-leasing-ini-ultimatum-ojk-soal-keringanan-cicilan

No comments:

Post a Comment

close
close