Saturday, April 4, 2020

Polisi Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 29 Mei 2020


Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Denda pun ditiadakan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2020).

Untuk itu, Asep melanjutkan, bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.

"Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus corona. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani," jelas dia.

Asep mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.

"Ini wujud Polri sangat memahami situasi , saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini," Asep menandaskan.

Pesan Bolu Jadul Klik Sini

Baca : Gratis PLN akibat Corona

Sumber.
https://www.liputan6.com/news/read/4217886/polisi-tiadakan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-hingga-29-mei-2020

No comments:

Post a Comment

close
close