Thursday, April 16, 2020

Pegadaian Terima Restrukturisasi Kredit, Nasabah Diminta Ajukan Permohonan


PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit mengikuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pegadaian membuka restrukturisasi kepada nasabahnya yang terdampak wabah virus corona (Covid-19), berupa perpanjangan waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah - nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan 1 tahun," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Untuk mekanismenya pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan, antara lain nasabah yang memanfaatkan produk kreasi, Arrum mikro, Arrum ultra mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna, maupun usaha yang mengalami penurunan.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.

Permohonan Keringanan

Kuswiyoto menuturkan, para nasabah tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapat keringanan. Hal tersebut dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.

"Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan restrukturisasi kredit diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di atas, seluruh nasabah maupun debitur yang terkena dampak virus corona (Covid-19) baik secara langsung maupun tidak langsung berhak mendapat restrukturisasi.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 


Rumah di Jual . 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini


Baca : Nasabah Pegadaian Harus Ajukan Permohonan agar Dapat Keringanan Kredit

Sumber
https://money.kompas.com/read/2020/04/11/141700426/pegadaian-terima-restrukturisasi-kredit-nasabah-diminta-ajukan-permohonan

No comments:

Post a Comment

close
close