Thursday, April 16, 2020

Nasabah Pegadaian Harus Ajukan Permohonan agar Dapat Keringanan Kredit


PT Pegadaian (Persero) telah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit dan cara-cara mengajukannya mengikuti intruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo mengatakan, meski Pegadaian sudah memberikan cara-cara pengajuan, masih banyak nasabah yang belum mengikuti cara-cara pengajuan tersebut.

Ia berujar, nasabah kerap datang ke outlet Pegadaian secara tiba-tiba dan mengira telah mendapat restrukturisasi, tanpa mengajukan permohonan restrukturisasi kredit terlebih dahulu.

"Mereka datang ke Pegadaian meminta restrukturisasi. Padahal ada syarat dan ketentuan berlaku, misalnya memang benar (usahanya) terdampak atau enggak, itu nanti kita nilai," kata Amoeng kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Selasa (14/4/2020).

Untuk itu, dia minta para nasabah untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria.


Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.

"Ya harus mengajukan (restrukturusasi kredit) dulu. Misalnya saya punya usaha tapi mampet karena suplai dan demand-nya habis. Jadi intinya enggak otomatis, harus mengajukan," jelas Amoeng.

Nantinya, Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu.

Hasilnya pun akan dilaporkan nasabah sesegera mungkin. Amoeng bilang, lamanya persetujuan kredit tergantung masing-masing cabang. Biasanya memakan waktu 2-3 minggu ke depan.

"Aplikasi sudah sistem. (Kira-kira) butuh 2 minggu karena yang mengajukan banyak. Kalau tepatnya berapa tiap cabang berbeda-beda ya. Untuk cabang-cabang yang lebih ramai akan membutuhkan waktu," pungkasnya.

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 


Rumah di Jual . 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini


Baca :  SIM dan STNK Pengendara yang Langgar PSBB Tak Disita

Sumber.
https://amp.kompas.com/money/read/2020/04/14/135245626/nasabah-pegadaian-harus-ajukan-permohonan-agar-dapat-keringanan-kredit

No comments:

Post a Comment

close
close