Wednesday, April 15, 2020

SIM dan STNK Pengendara yang Langgar PSBB Tak Disita


Pengendara yang melanggar aturan pembatasan moda transportasi terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberi surat teguran tertulis dari polisi.

Surat blanko itu jika dilihat nampak seperti surat tilang. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan blanko teguran memang modifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.

"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 15 April 2020.

Dia menjelaskan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita Surat Izin Mengemudinya atau Surat Tanda Nomor Kendarannya seperti halnya pelanggaran lalu lintas. Pihaknya hanya memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang itu.

Meski begitu, pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi kembali dijelaskan kalau penindakan hukum merupakan pilihan terkahir.

"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kita kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kita enggak mengharapkan. Kita ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.


Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini 

Rumah di Jual . 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini


Baca : Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, dan Polri Aman, Eselon I dan II Gigit Jari

Sumber :
https://www.vivanews.com/amp/berita/metro/45396-sim-dan-stnk-pengendara-yang-langgar-psbb-tak-disita?medium=terbaru-detail-amp-vivanews

No comments:

Post a Comment

close
close