Saturday, April 11, 2020

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Jamsostek bagi Korban PHK tahun 2020


Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 atau dulu dikenal dengan dana Jamsostek.

Apa saja syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal sebagai dana Jamsostek.

Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang telah pensiun atau berhenti bekerja dapat mencairkan dana JHT mereka, dengan melihat cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Seperti diketahui, wabah virus corona tak hanya memakan korban jiwa, tapi juga korban PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi tersebut karena perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan sebanyak 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 orang dari 17.224 perusahaan.

Dan, pekerja di-PHK sebanyak 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan


Adapun, jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Banyaknya kasus PHK biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek atau JHT.

Pencairan JHT atau Jamsostek dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dulu dikenal sebagai Jamsostek

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan, untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 peserta yang sudah resign, PHK, atau meninggal dunia harus membawa sejumlah persyaratan.

"Syarat tersebut akan digunakan untuk mencairkan JHT dan juga santunan bagi pekerja,” kata Aziz beberapa waktu lalu.

Selain itu, peserta harus membawa buku tabungan.

“Peserta juga wajib membawa buku tabungan karena pembayarannya tidak melalui cash melainkan transfer,” Tegas Aziz beberapa waktu lalu.

Berikut, syarat mencairkan JHT.

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotokopi.

2. Kartu tanda penduduk asli dan fotokopi.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
5. Formulir JHT yang telah diisi.

6. Buku tabungan milik peserta.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 hanya membawa syarat mencairkan JHT di atas ke kantor Cabang Bandar Lampung.

Selain itu, banyak sekali pertanyaan mengenai cara mencairkan JHT beda domisili.
Adapun, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2020 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengungkapkan, cara mencairkan JHT beda domisili tahun 2019 tidak memiliki ketentuan khusus

Hal itu karena pencairan JHT dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di mana saja.

Jadi semisal seorang karyawan bekerja di provinsi A, kemudian ia berhenti dan berdomisili di provinsi B, maka ia dapat mencairkan JHT di provinsi B.

Karena itu, pencairan JHT dapat dilakukan di mana saja di kantor BPJS terdekat dengan domilisi pekerja.

Demikian, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 atau dulu dikenal dengan dana Jamsostek

Daftar Kursus Stir Mobil Klik Sini

Rumah di Jual Murah 
Klik Gambar dibawah
👇
Dapatkan Fee 3%
Bagi yang bisa menjual Rumah ini 



Baca : Cara Membuat Kartu Pra Kerja

Sumber:
https://lampung.tribunnews.com/amp/2020/04/10/cara-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-atau-dana-jamsostek-bagi-korban-phk-tahun-2020

No comments:

Post a Comment

close
close