Monday, April 6, 2020

Aturan Kelonggaran Kredit Sudah Berlaku, Bagaimana dengan KPR?


Berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan kelonggaran kredit diterbitkan OJK untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukurisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.

Lalu, apakah aturan ini juga berlaku untuk kredit pemilikan rumah atau KPR?

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.

"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memastikan, kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Perturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical, dapat dinikmati oleh debitur baik skala kecil maupun besar apabila memang terdampak pandemi virus corona.

"POJK 11 berlaku untuk semua nasabah. Kalau kita lihat skema restrukturisasi tidak melihat besar kecil," ujarnya.

Kendati demikian, Heru menekankan, bank diberikan kewenangan sepenuhnya terkait persetujuan restrukturisasi kredit debitur.

Kemudian, ia juga berharap bank dapat tetap cekatan dan teliti dalam menentukan debitur yang mendapatkan pelonggaran kredit

"Kita harapkan bank betul-betul menilai sehingga tidak ada penumpang gelap," ucapnya.

Sebagai informasi, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 menyebutkan, kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

         Pesan Bolu Jadul Klik Sini 

Baca : Daftar Bank yang beri Keringanan Cicilan Kredit 


Sumber :
https://amp.kompas.com/money/read/2020/04/06/060600526/aturan-kelonggaran-kredit-sudah-berlaku-bagaimana-dengan-kpr-

No comments:

Post a Comment

close
close