Sunday, April 5, 2020

Ini Caranya. Minta Keringanan Kredit BRI.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyampaikan masyarakat yang terkena dampak corona (Covid-19), khususnya sektor informal seperti pekerja online, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan bisa mendapatkan keringanan cicilan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuatka aturan khusus untuk mengatur restrukturisasi bagi para debitur perbankan tersebut.

Kebijakan tersebut mulai dilaksanakan oleh bank milik pemerintah. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan hingga 30 Maret 2020, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) telah memetakan hampir 100 ribu nasabahnya yang bisa mendapatkan restrukturisasi kreditnya.

Proses ini terus bergulir hingga dua pekan ke depan akan didapatkan pola restrukturisasi yang pasti untuk seluruh bank Himbara.


Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjaatmadja mengatakan perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit dan debitur mana yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

"Sebagai contoh di BRI sampai 30 Maret sudah ada restrukturisasi dari 82 ribu nasabah dengan plafon Rp 6 triliun, ritel 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 0,6 triliun. Jadi sudah mulai bergerak," kata Kartika dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4/2020).

OJK memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus corona (COVID-19) terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan hari ini.

"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Sementara itu, BRI sebelumnya sudah menyampaikan akan berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus COVID-19. Perseroan mendukung kebijakan OJK yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM sehingga dapat bertahan di tengah kondisi yang menantang saat ini.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa BRI siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

"Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan," imbuh Amam.


Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.

Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memperhatikan imbauan physical distancing oleh Pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

"Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI," pungkas Amam.

Pesan Bolu Jadul Klik Sini

Baca : Daftar Bank yang beri keringanan Cicilan kredit

Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/market/20200404082946-17-149741/90000-lebih-nasabah-bri-minta-keringanan-kredit-ini-caranya

No comments:

Post a Comment

close
close