Saturday, April 4, 2020

SIM Habis Masa Berlakunya Saat Tanggap Darurat Corona Dapat Dispensasi


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dispensasi masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai kompensasi dari penutupan layanan di masa tanggap darurat pandemi virus Corona.

Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Indonesia ditutup sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Ini terkait dengan perpanjangan masa darurat Corona oleh pemerintah yang sementara ini berlaku hingga tanggal tersebut.

Pemberhentian layanan secara temporer tak hanya berlaku di gerai-gerai. Layanan mobil keliling pun untuk sementara disetop.

Oleh karena itu, Korps Lalu Lintas Polri, melalui situs resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri pada Senin (30/3/2020), memberitahukan pemberian dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis per 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020. Nantinya, mereka bisa mengurus perpanjangan SIM setelah masa tanggap darurat.

Dispensasi ini termasuk bagi masyarakat yang sedang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), suspect, hingga positif terinfeksi virus bernama resmi Covid-19 tersebut.

“Betul, untuk ODP, PDP, dan suspect, atau positif Corona dapat dispensasi perpanjangan SIM. Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” jelas Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya..

Sekadar mengingatkan, virus Covid-19 awalnya muncul di Wuhan, China pada akhir 2019. Virus ini kemudian mewabah di ‘Negeri Tirai Bambu’, kemudian menyebar hingga ke lebih dari dari 190 negara sampai saat ini, termasuk Indonesia.

World Health Organization (WHO) sampai mengkategorikannya sebagai pandemi. Virus Covid-19 sendiri diketahui masuk Indonesia ketika Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada 2 Maret 2020.

Pesan Bolu Jadul Klik Sini

Baca Juga :
Polisi Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 29 Mei 2020


Sumber :
https://www.mobil123.com/berita/sim-habis-masa-berlakunya-saat-tanggap-darurat-corona-dapat-dispensasi/58997

No comments:

Post a Comment

close
close